Halaman ini menginformasikan tentang denda Tilang para pelanggar lalulintas. Diberitahukan bagi para pelanggar :
- Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Buton.
- Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Jum'at setiap minggunya
- Untuk mengetahui denda tilang, tinggal klik pada kolom Tanggal Sidang dan klik Tampilkan
- Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Buton
- apabila NOMORTILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).
Informasi data sidang tilang Pengadilan Negeri Buton ini juga dapat diakses melalui link di bawah ini :
